SuaraJatim.id - Seorang bapak berinisial RF (24) warga Tulangan Sidoarjo Jawa Timur ini sudah lepas kontrol. Ia melampiaskan emosi pada anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Sebelum menghajar anaknya itu, RF kalah bermain game online. Ia kesal lantas melampiaskan emosinya saat pulang ke rumah. Sambil marah Ia lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan.
Selain itu, Ia juga menampar wajah anaknya pakai baju. Kekerasan yang dilakukan bapak terhadap anaknya ini terekam video dan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada 29 Juni 2021.
Kronologisnya, bermula saat dirinya pulang kerja mengetahui kondisi rumah berantakan, sementara anaknya belum mandi. RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya.
Baca Juga:Berkejaran Dengan Kematian yang Terus Meningkat, Makam Sidoarjo Siapkan Ekskavator
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
"Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (13/7/2021).
Video kekerasan ini sebelumnya viral di media sosial. Video berdurasi 17 detik itu menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Wahyu Bintoro mengatakan, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
Baca Juga:Ngeri! Kabar Kematian Bersahutan Dari Towa Masjid di Sidoarjo
Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.