Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli

"Penutupan objek, dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021," kata Novita.

Erick Tanjung
Rabu, 21 Juli 2021 | 14:28 WIB
Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli
Wisata Gunung Bromo [Suara.com: Fisca Tanjung]

SuaraJatim.id - Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo, dan pendakian Semeru, diperpanjang hingga 25 Juli 2021, usai pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, perpanjangan penutupan itu dilakukan usai Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.

"Penutupan objek, dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021," kata Novita di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (21/7/2021).

Perpanjangan penutupan kawasan Bromo Tengger Semeru itu memperhatikan arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Perpanjangan penutupan kawasan taman nasional tersebut tertuang dalam surat dengan nomor PG.20/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.

Baca Juga:Gunung Bromo dan Semeru Masih Tutup Imbas Perpanjangan PPKM 25 Juli 2021

Selama masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dari kegiatan wisata. Penutupan tersebut, dalam upaya untuk meminimalisasi dampak risiko semakin meluasnya Covid-19.

Balai Besar TNBTS mengingatkan kepada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar mampu memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7) malam mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Nantinya jika kasus konfirmasi terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian sektor usaha lain seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenis lainnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol Covid-19 hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:5 Bisnis Online di Rumah Selama PPKM Darurat dan Kelebihannya

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa-Bali, serta 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali. PPKM Darurat dilakukan dalam upaya untuk menurunkan penularan Covid-19.

Berdasarkan catatan pemerintah, setelah dilakukan PPKM Darurat, data penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan tingkat keterisian di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 mulai mengalami penurunan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini