Sebut Wartawan Pekerjaan Paling Hina di Medsos, Pria Magetan Ini Dibekuk Polisi

Pria bernama Aziz (23) warga Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan Jawa Timur dibekuk polisi lantaran diduga menghina pekerjaan wartawan di media sosial.

Muhammad Taufiq
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:59 WIB
Sebut Wartawan Pekerjaan Paling Hina di Medsos, Pria Magetan Ini Dibekuk Polisi
Pelaku pria Magetan penghina wartawan dibekuk polisi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pria bernama Aziz (23) warga Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan Jawa Timur dibekuk polisi lantaran diduga menghina pekerjaan wartawan di media sosial.

Ia mengunggah sebuah postingan terkait berita covid yang ditulis media. Menurut dia, di agama sudah dijelaskan kalau pekerjaan paling hina adalah wartawan karena menyampaikan berita agar orang-orang saling memfitnah.

"Layo endi Vidio pas detik" e wonge mati.. tenan kenak korona opo Ra.. opo mati mergo obat. (Lha iya, mana video detik-detik orang meninggal...,beneran kena Corona apa tidak...apa mati karena obat)," demikian tulis akun Facebook Mas Aziz.

"Neng agama wae di ajarne.. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita" untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax." tulis akun Mas Aziz di kolom komentar unggahan video menghirup nafas pasien Covid -19 di rumah sakit.

Baca Juga:Viral Pria Sebut Wartawan Profesi Hina Dalam Islam, Langsung Ciut Nyali Usai Ditangkap

Namun saat ini komentar di salah satu akun Facebook tersebut sudah dihapus. Aziz dibekuk polisi setelah sejumlah wartawan mengadukan persoalan itu.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Madiun Kota, Aziz meminta maaf. Dia mengakui kalau perbuatannya menyinggung wartawan dan beberapa pihak. Dia berjanji akan lebih bijak dalam bermedsos.

"Saya memohon maaf yang sebesar–besarnya pada seluruh wartawan. Khususnya wartawan di Madiun," katanya.

Aziz dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE) Dewa menyebut kalau pihaknya mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku hingga mencapai solusi.

Pelaku juga diminta untuk membuat unggahan permintaan maaf dan harus diungga di medsos pribadi pelaku.

Baca Juga:Kabar Duka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan Meninggal

"Kami amankan di rumahnya yakni di Magetan, tanpa perlawanan pada Selasa (27/7/2021). Alasan pelaku berkomentar demikkan karena dia ingin membela ulama," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (29/7/2021).

"Kami harap ini yang terakhir. Masyarakat lebih baik menyaring informasi sebelum disebarluaskan. Juga bijak dalam menanggapi postingan apapun," kata AKBP Dewa Putu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini