Jadi Tersangka, Pendiri Sekolah SPI Malang Siapkan Bukti-bukti Bantahan

Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE, sudah jadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak-anak didiknya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Jadi Tersangka, Pendiri Sekolah SPI Malang Siapkan Bukti-bukti Bantahan
Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE jadi tersangka [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE, sudah jadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak-anak didiknya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, JE menyiapkan bukti bantahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Seperti disampaikan kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, Ia menjanjikan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pamungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan.

"Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujar Recky Bernadus Surupandy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (06/08/2021).

Baca Juga:Kades di Kabupaten Malang Diperiksa Polisi Akibat Gelaran Orkes Dangdut saat PPKM

Meski enggan merinci bukti-bukti bantahan secara detil, namun Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal gugur.

"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya.

Pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan hukum dari kliennya.

"Kami meminta seluruh pihak dan khalayak luas agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga:5 Fakta Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (05/08/2021).

JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini