Kalap! Suami di Kediri Bunuh Secara Sadis Istrinya Gegara Terbakar Cemburu

Kasus tewasnya Eka Rini (29) warga Kediri dengan luka-luka tak wajar di tubuhnya akhirnya terkuak. Pelaku ternyata suaminya sendiri berinisial AN (30).

Muhammad Taufiq
Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:32 WIB
Kalap! Suami di Kediri Bunuh Secara Sadis Istrinya Gegara Terbakar Cemburu
Olah TKP kasus pembunuhan istri terhadap suami di Kediri [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus tewasnya Eka Rini (29) warga Kediri dengan luka-luka tak wajar di tubuhnya akhirnya terkuak. Pelaku ternyata suaminya sendiri berinisial AN (30).

Peristiwa ini sendiri sempat menggemparkan warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. AN saat ini telah diringkus polisi. Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena terbakar api cemburu.

AN murka saat mengetahui isi pesan di ponsel milik Eka. Istrinya yang juga karyawan salon kecantikan itu terlibat percakapan tak lazim dilakukan oleh seorang perempuan bersuami dengan pria lain.

Belakangan diketahui korban mengenal pria tersebut melalui media sosial. Kemudian mereka diduga memiliki hubungan kedekatan dari komunikasi via gawai tersebut.

Baca Juga:Puluhan Ibu Hamil di Kota Kediri Jadi Suspek Covid-19

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika, tersangka lantas merasa cemburu kemudian bermaksud meminta kejelasan tentang pria tersebut. Namun klarifikasi justru berujung pada adu mulut dengan korban.

Hasil interogasi yang didukung olah TKP menunjukkan apabila tersangka menghabisi nyawa korban secara sadis. Selain mencekik leher, tersangka juga menganiaya dengan senjata tajam. Tragedi maut itu berlangsung di dapur rumah.

"Ada beberapa luka sayatan akibat benda tajam di kedua pergelangan tangan, di dada, perut, luka memar di leher dan dada, luka terbuka cukup dalam di bagian pangkal paha kaki kanan," kata Rizkika, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (11/08/2021).

Setelah diringkus, tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Tersangka diinterogasi petugas di ruangan unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Perbuatannya tidak dapat ditolerir, sekalipun alasan cemburu.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang–Undang Pasal 44 Ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia terancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Ada Sayatan di Tubuh Perempuan Kediri Ini, Dipastikan Korban Pembunuhan

Sebelumnya, Eka Rini ditemukan tewas di dapur rumahnya di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri pada Senin tengah malam.
Kematian korban dipastikan tidak wajar, karena terdapat beberapa luka di tubuhnya.

Saat itu, suami korban berdalih kalau istrinya itu bunuh diri untuk mengelabui petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini