Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat. Selang sehari setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Ambulu langsung mengamankan ketiga pelaku. "Senin malam kita tangkap ketiga pelaku tanpa ada perlawanan," tutur Kapolsek Ambulu AKP M Sudariyanto.
Saat awal mengamankan ketiga pelaku, polisi sempat menawarkan jalan damai kepada korban. "Tetapi mediasi ditolak. Korban ingin tetap perkara dilanjutkan ke proses hukum," kata Sudariyanto.
Ketiga pesilat PSHT itu telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Tiga pelaku tersebut masing-masing adalah MRA, 21 tahun; KRD, 18 tahun; dan MNH, 16 tahun.
Mereka semua warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. "Khusus kepada MNH, kita menerapkan UU Peradilan Anak karena masih di bawah umur," kata Sudariyanto.
Baca Juga:Pendekar Kera Sakti vs Pagar Nusa Janjian Duel di Jember, Ternyata Masih Dulur
Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota PSHT di Jember sudah terjadi beberapa kali. Bahkan Bupati Jember besera kepolisian sudah pernah mengumpulkan semua perguruan silat di Jember untuk meredam konflik antar pesilat.
Beberapa anggota PSHT yang terlibat penganiayaan juga sudah diproses secara hukum. Namun hingga kini aksi penganiayaan masih terjadi terutama dilakukan oleh remaja berusia di atas 18 tahun atau anak-anak usia di bawah 18 tahun.