SuaraJatim.id - Pria berinisial YG (41), seorang pengusaha reparasi kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Jawa Timur berhasil dibekuk pihak kepolisian. Pria itu diduga telah mencabuli keponakannya sendiri saat istri yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan kasus pencabulan itu ditangani setelah pihaknya mendapat pengaduan dari korban bersama ibunya.
"Terduga terlapor YG sudah kami 'amankan' (tahan) berdasar pengaduan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban," ujar Retno, Senin (23/8/2021).
Pengakuan korban yang masih berusia 14 tahun, tindakan asusila dialaminya sejak akhir Mei 2021. Perlakuan tidak senonoh itu bahkan terus berulang, bahkan saat istri YG menjalani isolasi mandiri secara ketat karena terpapar Covid-19.
Baca Juga:Warga Banyuwangi Cabuli Bocah, Berdalih Bisa Doakan Menjadi Penyanyi Sukses
YG yang sempat diperiksa sebelum dijebloskan tahanan, tidak bisa mengelak.
Keterangan saksi korban berikut hasil visum menunjukkan bahwa korban yang masih keponakannya itu mengalami kekerasan seksual.
Pengusaha bengkel kendaraan inipun akhirnya hanya bisa pasrah saat polisi dari Unit PPA menjeratnya dengan pasal perlindungan anak yang ancamannya maksimal mencapai 15 tahun penjara.
"Kendati tidak ada unsur paksaan, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban yang msih di bawah umur masuk kategori kekerasan. Tindakan cabul," tegas Retno.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal dari curahan hati korban kepada sahabatnya.
Baca Juga:Tega! Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli Paman
Kepada temannya ini korban mengaku sudah tidak perawan lagi dan masa depannya hancur. Dari cerita itu akhirnya korban didesak mengungkap identitas pelaku. Kasus inipun lantas diteruskan oleh ke ibu korban .
- 1
- 2