Eks Gubernur Jatim Imam Utomo Jadi Korban Penipuan Rp 8 Miliar

Lama tidak terdengar kabarnya, mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dikabarkan menjadi korban penipuan bisnis batu bara. Kerugiannya mencapai Rp 8 miliar.

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 September 2021 | 10:43 WIB
Eks Gubernur Jatim Imam Utomo Jadi Korban Penipuan Rp 8 Miliar
Sidang kasus penipaun terhadap Imam Utomo di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Imam Utomo lalu minta jaminan kepada Fadjar untuk pencairan modal. Fadjar kemudian mengajak Hadi sebagai pihak penjamin. Hadi menjaminkan dua unit rumah di Rungkut.

Namun, sertifikatnya masih di notaris karena dalam proses balik nama dari pemilik lama ke Hadi. Setelah itu, mereka membuat perjanjian kerja sama bisnis di hadapan notaris. Pihak pertama Mujiono sebagai pengelola tambang, Imam sebagi pemodal dan Hadi sebagai penjamin.

Notaris sempat menolak membuatkan akta perjanjian karena PT APM belum berbadan hukum. Akhirnya disepakati perjanjian atas nama perorangan, bukan atas nama perusahaan.

Imam sempat meminta anak buahnya mengecek tambang ke lokasi. Setelah mendapatkan informasi tambang memang benar ada, Imam mentransfer Rp 8 miliar secara bertahap hingga lima kali ke rekening Fadjar.

Baca Juga:7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..

Namun, uang itu dibagi oleh Fadjar ke Purwanto Rp 700 juta dan ke Hadi Rp 4,55 miliar. Sisanya Rp 2,75 miliar digunakan untuk operasional penambangan.

Fadjar berharap hasil penambangan batu bara bisa diberikan ke Imam. Kenyataannya, penambangan tidak berjalan dan operasionalnya berhenti. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar.

"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Darmawati.

Sementara Franky menyatakan, hingga kini, tidak ada modal yang dikembalikan terdakwa Fadjar. Menurut dia, setelah dicek, tambang itu tidak bisa beroperasi karena PT APM belum memiliki legalitas. Padahal, saat menyampaikan penawaran kerja sama bisnis, Fadjar meyakinkan bahwa semuanya sudah beres dan sudah siap menambang.

Setelah sekian lama menunggu modal yang tidak kunjung dikembalikan, pemodal berencana akan mengeksekusi rumah yang dijaminkan Hadi. Namun, aset itu ternyata dijaminkan lagi oleh Hadi ke orang lain. "Sewaktu jaminan akan dieksekusi ada masalah dengan orang lain," kata Franky.

Baca Juga:PON Papua: Berikut Jadwal Pertandingan Tim Sepak Bola Jatim

Sementara itu, terdakwa Fadjar mengaku bahwa dirinya sudah mulai menambang. Tambang berhenti beroperasi bukan karena perusahaannya tidak berbadan hukum. "Di tambang sudah ada pekerjaan. Sudah dicek sama Purwanto. Kami hanya kekurangan dana saja," ujar Fadjar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini