Anggota DPRD Tulungagung Terancam Pidana Akibat Gelar Hajatan Wayang Kulit saat PPKM

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 September 2021 | 07:05 WIB
Anggota DPRD Tulungagung Terancam Pidana Akibat Gelar Hajatan Wayang Kulit saat PPKM
ilustrasi, anggota DPRD Tulungagung gelar hajatan Wayang kulit diduga langgar prokes. [shutterstock]

"Bagaimana pun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama," ujar Didik.

Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung dalam bulan ini, dan segera bisa menetapkan tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9).

Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.

Baca Juga:Viral! Area Mancing Ikan Malah Jadi Arena 'Jotosan' Dua Pria Tulungagung Ini

Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini