SuaraJatim.id - Warga Desa Wedoro Kecamatan Waru Sidoarjo digemparkan pembunuhan sadis di lingkungan tempat tinggal mereka. Korbannya kakak beradik, remaja berinisial DR (20) dan bocah berinisial DK (12).
Setelah terungkap, pelakunya ternyata seorang pria berinisial HE (25) yang tak lain orang yang dikenal oleh keluarga korban. Ia merupakan mantan pegawai atau orang yang pernah bekerja di warung kopi orang tua korban.
Setelah itu HE bekerja sebagai sopir. "Sudah sebulan ini pelaku menganggur tidak ada order untuk menjadi sopir," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (06/09/2021).
Berikut ini rangkuman jejak kasus pembunuhan kakak beradik yang menggemparkan Waru Sidoarjo kemarin.
Baca Juga:Sadis! Pria Ini Bunuh Kakak Beradik Gara-gara Cintanya Ditolak, Mayat Dibuang ke Sumur
Tak sampai sehari pelaku dibekuk
Pelaku pembunuhan berinisial HE (25) diringkus di sebuah penginapan kawasan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Ia dibekuk sekitar 12 jam pasca laporan kejadian, Senin (6/9/2021) malam.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Ia menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Karena itu personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang diamankan Polisi, antara lain helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun.
Baca Juga:Sadis! Cinta Ditolak, Pemuda Sidoarjo Bunuh Kakak Beradik, Jasad Dibuang ke Sumur
Motif membunuh karena cinta ditolak