Aturan Baru Soal Sanksi Bagi Pelanggaran PNS dari yang Teringan Sampai Terberat

Ada banyak jenis sanksi bisa diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang paling ringan sampai terberat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 16 September 2021 | 09:43 WIB
Aturan Baru Soal Sanksi Bagi Pelanggaran PNS dari yang Teringan Sampai Terberat
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraJatim.id - Ada banyak jenis sanksi bisa diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang paling ringan sampai terberat.

Nah, baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut.

Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Pasal 2 dan Pasal 5 misalnya. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana dalam pasal tersebut. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga:Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi

Aturan pemerintah ini diterbitkan pada 31 Agustus 2021. "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," demikian bunyi Pasal 7 aturan tersebut.

Dalam PP yang baru ini tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:

– teguran lisan;

– teguran tertulis; atau

Baca Juga:Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

– pernyataan tidak puas secara tertulis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini