SuaraJatim.id - Adi Susanto (31), suami yang tega membakar istrinya sendiri di Probolinggo sudah diamankan kepolisian setempat. Ia sebelumnya dikabarkan membakar istrinya sendiri, Siti Maimunah (31).
Maimunah dibakar di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/09/2021) malam. Maimunah disiram pertalite saat masih berada di atas sepeda motor.
Aksi nekat pelaku ini dipicu api cemburu terhadap istrinya. Keduanya sejak sebulan terakhir sering terlibat cekcok lantaran isu perselingkuhan.
Hingga pada rabu pagi maimunah pergi dari rumah pelaku menuju ke rumah orang tuanya di Kabupaten Pasuruan. Maimunah berpamitan kepada suaminya hendak memeriksakan kandungannya yang berusia tiga bulan ke bidan.
Baca Juga:Ratusan Santri di Probolinggo Unjuk Rasa Dukung KPK
Sampai malam hari Maimunah tak kunjung kembali ke rumah suaminya, pelaku pun akhirnya menyusul korban ke rumah orang tuanya. Hal ini diceritakan Kapolresta Probolinggo AKBP. R.M Jauhari.
Namun Maimunah sudah kembali dari rumah orang tuanya dan hendak menjemput anak perempuannya yang berusia 13 tahun dan mengambil pakaiannya di rumah suaminya.
"Jadi karena cemburu istrinya selingkuh, suami-istri sirri ini akhirnya dalam sebulan terakhir sering cekcok mulut," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (30/09/2021).
Pada malam nahas itu pelaku dan korban yang membonceng anaknya bertemu di pinggir jalan, pelaku berusaha membujuk korban untuk tidak pergi dari rumahnya namun korban tetap kukuh pulang ke rumah orang tuanya.
Pelaku pun mulai kalap, ia kemudian membeli sebotol pertalite di kios eceran dan mengejar korban, tiba-tiba korban bersama anaknya yang berada di atas sepeda motor disiram pertalite lalu dibakar.
Baca Juga:Ratusan Santri Sarungan Gelar Aksi Dukung KPK Usut Korupsi di Probolinggo
"Pelaku membujuk istrinya agar tetap tinggal di rumahnya dan tidak pergi ke rumah orang tuanya, karena istrinya tetap menolak akhirnya pelaku membeli bensin (pertalite), menyiram korban lalu membakarnya," tandas Jauhari.
Mengetahui istri dan anaknya terbakar pelaku sempat berusaha menolong korban hingga kedua tangannya melepuh terbakar api. Warga yang mengetahui kejadian juga segera memadamkan api di tubuh korban, lalu melarikannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Setelah dibakar pelaku ini masih berusaha menolong istrinya, dibantu warga dan petugas di lokasi korban dibawa ke rumah sakit dan pelaku kami amankan ke Mapolresta Probolinggo," kata Jauhari menutup konferensi pers dengan wartawan.
Korban Maimunah menderita luka bakar sekitar 80 persen di sekujur tubuhnya, sedangkan anak korban dan pelaku mengalami luka bakar sekitar 10 persen.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.