Tak Juga Bayar Utang Rp 380 Juta, Emak-emak Ini Digugat Teman Arisan Sendiri

Tiga emak-emak di Surabaya, Ida Rusita, Mirah dan Mahin digugat temannya sendiri bernama Suharni, sebab tak ada itikad baik membayar utangnya Rp 380 juta.

Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Oktober 2021 | 07:58 WIB
Tak Juga Bayar Utang Rp 380 Juta, Emak-emak Ini Digugat Teman Arisan Sendiri
Sidang persoalan hutang piutan di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

"Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan semua permohonan kami dalam gugatan," ujar Gaguk.

Terpisah, Para Tergugat melalui kuasa hukumnya Sutarjo dan Sudarmono dalam jawabannya membantah semua dalil penggugat. Menurut kuasa hukum para Tegugat, hutang para Tergugat bukan sebesar Rp 380.000.000 melainkan Rp Rp 184.000.000 dan Para Tergugat sudah beritikad baik dengan memberikan jaminan Petok D atas nama turut tergugat.

Hal itu dilakukan lantaran penggugat menakuti dan mengancam tergugat dengan jasa preman dan oknum yang mengaku anggota TNI.

Tergugat juga menolak dalil penggugat terkait memberikan keuntungan uang milik Penggugat setiap bulan Rp 1.000.000, dalam jangka waktu enam bulan pada tanggal 30 Oktober 2021.

Baca Juga:Persebaya Surabaya, Tim Paling Ceroboh di BRI Liga 1

"Fakta yang sebenarnya dan pada akad hutangnya adalah sudah dijelaskan bahwa pinjaman atau hutang tersebut adalah dipakai untuk pembiayaan proses penyelesaian penanganan Tanah sengketa milik Tergugat II dan bukan untuk usaha/bisnis sebagaimana pengakuan penggugat," ujar Tergugat dalam jawabannya.

Lebih lanjut Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa Tergugat II telah beritikad baik melakukan angsuran hutang kapada Penggugat sebesar Rp 59.130.000, yang dicatat pada Catatan Buku Angsuran Hutang yang ditulis tulisan tangan dan ditandatangani penggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini