Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan tiga saksi pada lanjutan persidangan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:23 WIB
Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi
Pimpinan dan jajaran redaksi Tempo dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi, Rabu (6/10/2021). [Beritajatim.com]

Nurhadi juga menceritakan pada Linda bahwa dia sempat dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali.

Atas keterangan saksi, Kedua terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadan Nurhadi.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan bahwa semua keterangan saksi sudah bisa diterangkan dalam persidangan.

Terkait keberadaan kedua terdakwa dalam pesta pernikahan anak Angin, Cahyono menyatakan kliennya sebagai penerima tamu. Apakah atas seijin atasan atau pribadi? Cahyono tak berkomentar.

Baca Juga:Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum

Sementara saksi Mustafa Silalahi menyatakan bahwa pada 15 Maret 2021 dirinya dapat info bahwa Angin akan melaksanakan upacara pernikahan. Angin diberitakan dalam artikel Tempo sebelumnya dan tanpa konfirmasi.

Sementara saksi Setri Yasra dalam kesaksiannya menyatakan saat kejadian masih pimred tempo.co. Dan dirinya mengetahui dari Group Whatsaap bahwa Nurhadi dipukuli.

Terkait upaya yang dilakukan Nurhadi dalam mewancarai Angin, saksi menyatakan hal itu sah saja karena untuk memenuhi azas keberimbangan, apa pun caranya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini