"Kepolisian telah melakukan agenda reformasi yang digelorakan pada tahun 1998. Ini (kasus Nurhadi) kesempatan kepolisian sebagai institusi yang bersih dan tidak melindungi pelaku tindak kekerasan," tutur dia.
Dia pun menambahkan, kasus Nurhadi ini layak diusut secara tuntas karena Nurhadi mencoba membongkar praktik kotor korupsi.
"Dan manfaatnya nanti bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan Tempo bukan kepentingan jurnalis tapi publik," tutup dia saat melakukan konferensi pers secara daring, Rabu (6/10/2021).
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi