Biar Kapok! Kades di Sidoarjo Ini Tertangkap Basah Lakukan Pungli ke Warga di Rumahnya

Seorang Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur tertangkap basah sedang melakukan pungutan liar kepada warganya sendiri.

Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:52 WIB
Biar Kapok! Kades di Sidoarjo Ini Tertangkap Basah Lakukan Pungli ke Warga di Rumahnya
Ilustrasi pungli di pemerintahan. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur tertangkap basah sedang melakukan pungutan liar kepada warganya sendiri.

Ia dibekuk Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021) malam. Tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari Kecamatan Tarik, Sidoarjo, berinisial WS dirumahnya.

Seperti dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, WS, di rumahnya.

Saat itu, kades berumur 45 tahun itu sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Baca Juga:Lur..! Urusan Apapun ke Polresta Sidoarjo Wajib Punya Aplikasi Pedulilindungi

"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (14/10/2021).

Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000.

Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Baca Juga:Majelis Hakim Tolak Gugatan Utang Piutang Wakil Bupati Sidoarjo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini