Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi

Berikut besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi
Sejumlah prajurit Wanita TNI tengah melakukan demo pengamanan VVIP di sela-sela Apel Bersama Wanita TNI dalam rangka memperingati Hari Kartini, di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21-4-2021) [ANTARA/HO-Puspen TNI]

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;

2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;

Baca Juga:Viral Mobil Berpelat Nomor TNI Urai Kemacetan Demi Beri Akses Ambulans, Publik Salut

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;

8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;

Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik

10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini