Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi

Berikut besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi
Sejumlah prajurit Wanita TNI tengah melakukan demo pengamanan VVIP di sela-sela Apel Bersama Wanita TNI dalam rangka memperingati Hari Kartini, di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21-4-2021) [ANTARA/HO-Puspen TNI]

11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;

12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;

13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;

14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;

Baca Juga:Viral Mobil Berpelat Nomor TNI Urai Kemacetan Demi Beri Akses Ambulans, Publik Salut

15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;

16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;

17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;

18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;

19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik

Demikian rincian besaran gaji dan tunjangan TNI. Selain nominal di atas, anggota TNI juga mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan lauk-pauk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini