Biadab! Bocah Yatim Piatu di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan

Pelaku pencabulan yang ternyata residivis kasus yang sama itu kini diburu Polisi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:01 WIB
Biadab! Bocah Yatim Piatu di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan
Ilustrasi pencabulan, perkosaan. [Pixabay]

SuaraJatim.id - Gadis berinisial LM (11) warga Desa Sarongan, Kabupaten Banyuwangi jadi korban pencabulan. Pelaku aksi biadab itu berinisial LAR (40) dan kini jadi buronan polisi.

Diketahui pula, korban merupakan anak yatim piatu yang belum lama ini ditinggal kedua orangtuanya. Sejak itu, korban menumpang di rumah LAR. Namun, korban justru mendapat perlakukan tak senonoh. Bocah kelas lima sekolah dasar itu jadi korban perkosaan.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut.

"Dari pengakuan korban persetubuhan hampir terjadi setiap hari. Terhitung sejak April hingga Juni 2021," kata AKP Subandi mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:Viral Muda Mudi Banyuwangi Bertengkar,Cewek Sewot, Malam Mingguan Dijamin Berantakan

Kasus rudapaksa itu terungkap berawal dari korban curhat ke salah satu temannya. Tak berselang lama kemudian cerita itu sampai ke telinga salah satu warga yang kemudian melapor ke Polsek Pesanggaran.

"Setelah dilakukan visum ternyata menunjukkan ada luka pada kemaluan korban," ujarnya.

Polisi kata dia, kemudian bergerak cepat berusaha menangkap pelaku. Namun sayang, saat akan dilakukan penangkapan LAR berhasil melarikan diri dengan membawa dua anaknya dan satu anak tiri. Sedangkan istri pelaku bekerja di luar negeri.

"Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya. Polisi hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban," pungkasnya.

Dia mengatakan jika dugaan aksi cabul ini bukan kasus pertama kali yang dilakukan LAR. Sebelumnya LAR pernah ditahan dengan kasus yang sama.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Eksibisionis, Pengendara Motor Onani di Jalan Banyuwangi

"LAR adalah residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kata dia, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini