SuaraJatim.id - Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan, Madura dijadwalkan April 2022 mendatang. Pesta demokrasi itu bakal diikuti sejumlah 74 desa.
Rencana gelaran Pilkades itu berdasar hasil musyawarah bersama seluruh pihak dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, belum lama ini.
Sekda Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, semula Pilkades direncanakan pada tahun 2021. Namun mengalami penundaan akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Penundaan Pilkades, lanjut dia, juga berpengaruh pada prosedur penganggaran.
Baca Juga:Warga Pamekasan Diimbau Waspadai Omicron
“Itu yang semula Pilkades kita rencanakan di 2021, tetapi karena ada pandemi maka terjadi penundaan sehingga kita tunda di tahun 2022. Ditunda tahun 2022 artinya penganggaran di 2022 sudah ada. Sehingga dari sisi pelaksanaan pendapatan dalam belanja daerah sudah pasti dilaksanakan di 2022,” katanya seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Dijelaskannya, keputusan pilkades pada April 2022 berdasar hasil musyawarah dengan melibatkan beragai pihak terkait, Kamis (9/12/21) malam.
Terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan pada musyawarah. Termasuk usulan agar Pilkades serentak dapat segera dilaksanakan.
“Sudah dimusyawarahkan beberapa aspriasi masyarakat yang meminta Pilkades serentak dilaksanakan. Tentu kita laksanakan. Jadi nanti rencananya dalam bulan April tahun 2022 akan dilaksanakan pencoblosan. Soal kapan pastinya hari dan tanggal berapa nanti kita susun jadwalnya,” jelasnya.
Dengan telah diketahui kapastian pelakasanaan Pilkades, lanjut Totok Hartono, dia berharap agar semua pihak membantu dan terlibat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades agar bisa berlangsung aman, lancar dan sukses.
Baca Juga:Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Pamekasan
Pemkab Pamekasan berharap, seluruh pihak mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19.
“Sambil menunggu pelaksanaan Pilkades nanti, semua elemen masyarakat diharap membantu mendorong percepatan vaksin jangan lupa. Jadi kita tidak mengabaikan vaksinasi. Pilkades berjalan vaksinasi juga berjalan dan masyarakat juga ikut mendorong percepatan vaksin untuk mencapai heard imunity 70 persen,” harapnya.
Masa jabatan 74 Kades di Desa yang akan melakukan Pilkades serentak itu berakhir pada Desember tahun 2021 ini. Sesuai dengan ketentuan dan regulasai yang ada, maka harus dilakukan penunjukan Pejabat Kepala Desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa hingga Kades terpilih dilantik. Pejabat Kades ditunjuk dari Aparat Sipil Negara (ASN).
Totok Hartono menengaskan sesuai dengan ketentuan, dalam masa pandemi, maka dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah pemilihnya tidak boleh lebih dai 500 orang.
Terdapat 550 TPS yang akan dibentuk dari 74 desa yang akan menggelar Pilkades serentak. Terpenting dalam pelaksanaanya menerapkan prokes dan pengamanan yang ketat.