Pemuda Sidoarjo Babak Belur Dikeroyok Orang, Ternyata Korban Salah Sasaran

Apes nian dialami pemuda di Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) ini. Seorang pemuda berinisial DRJP babak belur dihajar sekelompok orang, Minggu (12/12/2021) dini hari.

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 21:21 WIB
Pemuda Sidoarjo Babak Belur Dikeroyok Orang, Ternyata Korban Salah Sasaran
Para pelaku pengeroyokan di Sidoarjo [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Apes nian dialami pemuda di Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) ini. Seorang pemuda berinisial DRJP babak belur dihajar sekelompok orang, Minggu (12/12/2021) dini hari.

Pemuda asal Kecamatan Sukodono itu mengalami luka pada wajah dan badannya. Namun belakangan diketahui kalau DRJP ternyata korban penyerangan yang salah sasaran.

Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Saat itu korban bersama rekannya mengendarai motor melintas di Jalan Raya Ganting, Gedangan, Sidoarjo.

Ia kemudian dihentikan dan dikeroyok para pelaku yang berjumlah delapan orang. DRJP mengalami luka pada wajah dan badannnya.

Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Fakta Kematian Advokat Jurkani, Diduga Sudah Jadi Target Penyerangan

"Korban DRJP mengalami luka pada wajah dan badannya karena dipukul dan ditendang pelaku," ucap Kusumo, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).

Wahyu menambahkan, aksi pengeroyokan pelaku berhasil dilerai warga, yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya, para pelaku pengeroyokan melarikan diri dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gedangan.

"Kami tindaklanjuti laporannya dan menangkap enam pelaku (tiga masih di bawah umur) dari kasus tersebut," kata Wahyu kembali.

Dari keterangan yang disampaikan pelaku, motif pengeroyokan ini karena salah sasaran. "Motifnya adalah salah sasaran. Korban yang dikeroyok, sebenarnya bukan target mereka para pelaku," katanya.

Saat ini kepolisian masih memburu dua pelaku lagi yang masih melarikan diri. Identitas keduanya telah diketahui berdasarkan keterangan temannya yang terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Jurkani: Terduga Pelaku 10 Orang

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. "Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini