Pemuda Sidoarjo Babak Belur Dikeroyok Orang, Ternyata Korban Salah Sasaran

Apes nian dialami pemuda di Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) ini. Seorang pemuda berinisial DRJP babak belur dihajar sekelompok orang, Minggu (12/12/2021) dini hari.

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 21:21 WIB
Pemuda Sidoarjo Babak Belur Dikeroyok Orang, Ternyata Korban Salah Sasaran
Para pelaku pengeroyokan di Sidoarjo [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Apes nian dialami pemuda di Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) ini. Seorang pemuda berinisial DRJP babak belur dihajar sekelompok orang, Minggu (12/12/2021) dini hari.

Pemuda asal Kecamatan Sukodono itu mengalami luka pada wajah dan badannya. Namun belakangan diketahui kalau DRJP ternyata korban penyerangan yang salah sasaran.

Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Saat itu korban bersama rekannya mengendarai motor melintas di Jalan Raya Ganting, Gedangan, Sidoarjo.

Ia kemudian dihentikan dan dikeroyok para pelaku yang berjumlah delapan orang. DRJP mengalami luka pada wajah dan badannnya.

Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Fakta Kematian Advokat Jurkani, Diduga Sudah Jadi Target Penyerangan

"Korban DRJP mengalami luka pada wajah dan badannya karena dipukul dan ditendang pelaku," ucap Kusumo, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).

Wahyu menambahkan, aksi pengeroyokan pelaku berhasil dilerai warga, yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya, para pelaku pengeroyokan melarikan diri dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gedangan.

"Kami tindaklanjuti laporannya dan menangkap enam pelaku (tiga masih di bawah umur) dari kasus tersebut," kata Wahyu kembali.

Dari keterangan yang disampaikan pelaku, motif pengeroyokan ini karena salah sasaran. "Motifnya adalah salah sasaran. Korban yang dikeroyok, sebenarnya bukan target mereka para pelaku," katanya.

Saat ini kepolisian masih memburu dua pelaku lagi yang masih melarikan diri. Identitas keduanya telah diketahui berdasarkan keterangan temannya yang terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Jurkani: Terduga Pelaku 10 Orang

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. "Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini