Hakim menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang pada Kamis 16 Desember 2021.
Sementara itu, terkait kasus ini Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
"Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU," kata Gatot sembari menegaskan kalau berkas tahap II segera dilimpahkan ke Kejati Jatim
Baca Juga:Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
- 1
- 2