2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.

Muhammad Taufiq
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:06 WIB
2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Sidang kasus penganiayaan jurnalis tempo Nurhadi [SuaraJatim/Taufiq]

SuaraJatim.id - Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022). Keduanya dinilai terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir itu berjalan lancar. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana pers.

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:Dijerat Pakai UU Pers, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp 21.850.000.

Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

Keputusan pengadilan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:Sidang Putusan Besok, AJI Desak Hakim Vonis Berat 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko.

Sementara itu Kuasa Hukum Nurhadi dari LBH Lenter Salawati mengaku menghormati keputusan hakim. Meskipun begitu Ia menyayangkan kedua terdakwa tidak ditahan.

Adapun soal banding, Salawati menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut. "Itu nanti kewenangan jaksa apakah banding atau tidak. Tapi kami mencoba menghormati keputusan hakim," katanya.

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim pun demikian. Ia menghormati keputusan hakim, namun keputusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa, apalagi di dakwaan pertama. "Vonisnya 2/3 dari, kami berharap jaksa melakukan banding," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak