Kemudian Ia juga menyayangkan tidak ada perintah penahanan terhadap kedua terpidana. Padahal, secara psikologis Nurhadi mengalami traumatis. "Diputus bersalah tapi tidak ada perintah penahanan. Padahal kami berharap eksekusi bisa dijalankan langsung," ujarnya menambahkan.
Sementara itu kuasa hukum terpidana Joko Cahyono justru mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia mengatakan akan melakukan banding. "Kecewa, formilnya berat. Bading lah," ujarnya menegaskan.