Bukan Hanya di Lamongan, Korban Investasi Bodong Terus Bertambah Sampai ke Mojokerto dan Gresik

Kasus investasi bodong yang mencuat gegara laporan para korbannya di Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) terus bertambah.

Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 08:42 WIB
Bukan Hanya di Lamongan, Korban Investasi Bodong Terus Bertambah Sampai ke Mojokerto dan Gresik
Rumah mewah tersangka kasus investasi bodong disita polisi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus investasi bodong yang mencuat gegara laporan para korbannya di Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) terus bertambah.

Bahkan kini bukan hanya di Lamongan, korban invetasi yang dijalankan Samudra Zahrotul Bilad (21) asal Lamongan itu sampai ke Mojokerto dan Gresik.

Para korban terus berdatangan melapor ke polisi. Hari ini, sebanyak 6 korban yang di antaranya berasal dari Mojokerto, Gresik, dan Lamongan telah resmi melaporkan salah satu reseller bisnis tipu-tipu berkedok investasi tersebut melalui kuasa hukumnya.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum para korban Indahwan Suci Ning Ati. Ia mengatakan kalau yang dilaporkan merupakan tindak pidananya lebih dahulu.

Baca Juga:Viral Investasi Bodong Modus Jaringan Bisnis Mobil Bekas Murah, Begini Cara Pelaku Tawari Korban

"Kita laporkan tindak pidananya dulu. Ada 6 klien korban asal Mojokerto, Gresik dan Lamongan melalui saya kuasa hukum untuk melaporkan salah satu reseller," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (20/01/2022).

Usai pihaknya melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, Indah atas nama 6 kliennya mengharapkan, Pengadilan Negeri pun bisa memutuskan perdatanya setelah proses hukum pidana berlangsung dan diperoleh keputusan.

"Semoga ada keberanian dari penegak hukum, terutama para hakim pengadilan setempat. Tidak hanya diputus masalah pidananya, tapi juga terkait perdatanya," katanya menambahkan.

Ditambahkan Indah, dari informasi yang berkembang hingga hari ini, tersangka investasi bodong tersebut masih memiliki aset yang masih disimpan dan kini sedang diburu polisi.

"Untuk sekarang ini, kami menempuh jalur pidananya dulu. Total kerugian dari 6 klien kami mencapai sebesar Rp 194.100.000. Rata-rata mulai inves pada bulan Desember 2021. Ada juga yang baru sekali ikut langsung inves Rp 10 juta, atas nama Yusuf," ujarnya.

Baca Juga:Tipu Ratusan Warga Priangan Timur, Sepasang Kekasih Ini Berhasil Gondol Uang Rp 5,7 Miliar

Sebelumnya, aset milik tersangka investasi bodong yang berhasil disita oleh polisi di antaranya berupa 1 unit rumah yang berada di Perumahan Zam-Zam Residence Lamongan, serta 2 unit mobil Toyota Raize dan Honda Brio dari resellernya di Tuban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini