Kasus Kematian Novia Widyasari Ramai Lagi, Bripka Randy Kabarnya Belum Dipecat

Media sosial kembali diramaikan kasus kematian Nia Widyasari, mahasiswi UB Malang asal Mojokerto yang bunuh diri di atas makam ayahnya beberapa waktu lalu.

Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:51 WIB
Kasus Kematian Novia Widyasari Ramai Lagi, Bripka Randy Kabarnya Belum Dipecat
Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya Novia Widyasari. (instagram @memomedsos)

SuaraJatim.id - Media sosial kembali diramaikan kasus kematian Nia Widyasari, mahasiswi UB Malang asal Mojokerto yang bunuh diri di atas makam ayahnya beberapa waktu lalu.

Kabarnya, Kekasih Novi, Bripka Randy Bagus Sasongko, tersangka kasus dua kali aborsi yang saat ini ditahan di Polda Jatim belum dipecat dari kepolisian. Kabar ini diunggah akun Twitter @mazzini_gsp

Akun itu mengunggah sebuah tautan link peberitaan salah satu media online dengan wording caption seperti ini:

"Update kasus wafatnya Novia Widyasari
Tim Advokasi menemukan fakta baru.
1. Aborsi dilakukan Novia murni atas desakan dan bujukan Randy beserta keluarganya
2. Novia tidak mengidap Bipolar seperti yg dituduhkan
3. Randy belum dipecat dari Kepolisian".

Baca Juga:Fakta Terbaru Kasus Novia Widyasari, Tidak Mengidap Bipolar hingga Status Randy di Kepolisian

Sebelumnya, kasus Bripda Randy Bagus terlibat dalam kasus Novia Widyasari. Selain ditahan, anggota polisi ini juga dikabarkan bakal dipecat dari kepolisian.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi Prasetyo.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terkait status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Polda Jawa Timur diminta memberi kejelasan pasti, sebab faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan.

"Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Novi seperti dikutip dari website pemberitaan tersebut.

Baca Juga:Waduh! Hamili Novia Widyasari Hingga Akhirnya Bunuh Diri, Bripda Randi Bagus Belum Dipecat?

Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko belum menjawab pertanyaan lewat pesan WhatsApp.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini