SuaraJatim.id - Aliansi Wartawan Pasuruan resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah. Hal itu buntut ujarannya yang terkesan mengintimidasi dan mengancam profesi jurnalis.
Hasbullah yang baru dilantik itu dilaporkan ke Polres Pasuruan dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, provokasi, dan ancaman.
"Kami telah menerima laporkan terhadap Hasbullah atas pidana pasal UU No.19 Tahun 2006 terkait ITE dan Pasal 28, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 157 dan 335 tentang ujaran kebencian dan provokasi," ujar Kepala SPKT Polres Pasuruan Rifqi Fatkhurrakhman, mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (20/1/2022.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Wartawan Pasuruan, Henry Sulfianto mengatakan, jika ujaran Hasbullah yang mengancam mati kepada wartawan merupakan tindak pidana.
Baca Juga:Banjir Menerjang Kraton Kabupaten Pasuruan, Ketinggian Air Mencapai Separuh Rumah
"Wartawan sebagai profesi itu dilindungi undang-undang. Kami bekerja untuk penghidupan tapi kenapa seorang kepala dinas mengancam membunuh kami," kata dia.
Pihaknya berharap Polres Pasuruan bisa segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Semoga Polres Pasuruan segera menindaklanjuti," pungkasnya.
Perlu diketahui, video berdurasi 30 detik yang merekam perkataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah, viral di media sosial.
"Jika kalian (LSM dan wartawan) mengganggu kepemimpinanku, mati kalian. Kepala sekolah semuanya tidak usah takut," ucap Hasbullah.
Baca Juga:Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf
Sementara dalam klarifikasinya, Hasbullah menyatakan ucapan tersebut merupakan inovasi.
“Pernyataan itu merupakan inovasi baru, dan hal itu merupakan gebrakan terhadap dinas pendidikan,” ujarnya saperti diwartakan beritajatim.com, Rabu (19/1/2022).