SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko terbukti bersalah memaksa aborsi pacarnya, Novia Widyasari, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim, Kamis (27/01/2022).
Bidpropam Polda Jatim melakukan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat eks anggota polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Mojokerto tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Randy, kata dia, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban)," kata Gatot seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," ujarnya.
Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.
Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, Polda Jatim akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Ia mengaku sadar betul, walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim menurun. "Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," katanya menegaskan.