SuaraJatim.id - Allah SWT mengajarkan umatNya untuk memperlakukan jenazah dengan baik. Termasuk saat jenazah akan dikuburkan, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu kemudian disholatkan.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada orang yang memandikan jenazah, maka orang lain tidak wajib lagi memandikannya.
Namun, apabila tidak ada yang memandikan, maka ia harus memandikan jenazah tersebut.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, terdapat hadist yang diriwayatkan oleh imam hadist, salah satunya yakni Imam Al Bukhari Musli, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
Baca Juga:Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
Hadist tersebut yakni:
“Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’.
Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”
Memandikan jenazah tidak hanya sekadar membersihkan, tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam yang baik dan benar.
Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara memandikan jenazah:
Baca Juga:Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Pertama, orang yang memandikan jenazah harus sesuai dengan syariat Islam. Orang tersebut haruslah beragama Islam, baligh, berakal, berniat memandikan, mengetahui hukumnya, mampu menutupi aib jenazah.
Syarat jenazah yang dimandikan yakni harus beragama Islam, ada bagian tubuhnya yang dimandikan, tidak mati syahid, bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
Selanjutnya diketahui bahwa bayi yang meninggal dan orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan.
Kedua, orang yang diutamakan memandikan jenazah juga berbeda-beda. Bagi jenazah laki-laki, orang yang diutamakan memandikannya adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakekknya, keluarganya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, kemudian istrinya.
Sedangkan orang yang peling utama memandikan dan mengkafani jenazah perempuan yakni ibunya, neneknya, keluarga terdekatnya, kemudian suaminya. Apabila jenazah anak laki-laki, maka boleh dimandikan oleh perempuan.
Sebaliknya pun juga boleh. Jika perempuan meninggal, sedangkan keluarga yang masih hidup adalah laki-laki dan ia tidak punya suami maupun sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, melainkan ditayamumkan oleh seorang dari mereka dan memakai sarung tangan.
Perlengkapan yang diperlukan saat memandikan adalah air bersih yang diusahakan air yang mengalir.
Sabun, kapur barus tanpa alkohol, Kemudian sarung tangan, kapas, kain kecil, kapas, handuk. Semuanya harus disiapkan dengan baik agar pelaksanaan pemandian jenazah dapat berjalan dengan baik.
Tata cara memandikan jenazah yakni:
- Meletakkan jenazah dengan kepala lebih tinggi.
- Orang yang memandikan memakai sarung tangan.
- Tutup auratnya dengan kain.
- Bersihkan tubuhnya dengan lembut.
- Gosok pula gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, dan lain sebagainya.
- Bersihkan kotoran jenazah baik depan maupun belakang dengan menekan perutnya.
- Siram seluruhnya dengan air sabun.
- Siram semuanya dengan air kapur barus.
- Miringkan jenazah ke kiri dan kanan supaya mudah dibasuh.
- Basuh kembali dan basuh lagi dengan kapur barus.
- Jenazah kemudian diwudhukan sesuai syariat Islam.
- Jika najis keluar kembali, maka ia harus dimandikan lagi.
- Bagi jenazah wanita, rambut harus terurai.
- Keringkan tubuh jenazah.
- Berikan wangi-wangian tanpa alkohol atau dengan kapur barus.
Demikian penjelasan terkait jenazah dan tata cara memandikan jenazah. Selanjutnya diketahui bahwa agama Islam sangat detail dan rinci terkait dengan ketentuan pemandian jenazah.
Allah SWT telah menentukan bagaimana seharusnya jenazah diperlakukan dan syarat-syarat orang yang memandikannya. Semuanya telah teratur dengan jelas.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma