Sebagai informasi, untuk sementara penyidik Polres Lamongan sudah menyita rumah yang dibeli Bilad seharga Rp 950 juta yang baru dalam proses pembangunan di Perumahan Zam-Zam Residence dan 2 unit mobil, yakni Honda Brio dan Toyota Raize.
Dari data yang diserap dari Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri. Bahwa ada kemungkinan polisi akan kembali menetapkan status tersangka kepada oknum yang terlibat investasi bodong, yakni reseller.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan para saksi korban. Sebentar lagi, mungkin ada kepastian status reseller JHN yang dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor, Wellem Mintarja," katanya menegaskan.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Menang Dramatis Atas Persela Lamongan, Arema FC Kembali ke Puncak Klasemen
- 1
- 2