SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kemarin menetapkan anggota DPRD Fraksi PKB, Ahsan, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Ia disangka korupsi dana bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian dalam Prograam LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) pada 2014 lalu.
Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 110.500.000. Ahsan juga ditahan oleh kejaksaan. Terkait kasus yang menjerat Ahsan, PKB menegaskan siap pasang badan.
Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Abdul Malik Haramain melalui Musthofa juru bicaranya, mengatakan rasa prihatin atas kasus yang menimpa kadernya tersebut.
Baca Juga:Heboh Puting Beliung di Perairan Dekat PLTU Paiton Probolinggo
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kejaksaan, harapannya proses hukum ini berjalan dengan fair, terbuka, adil dan transparan, sehingga nanti publik tahu apa yang sebenarnya terjadi," ucap Musthofa, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (1/2/2022).
Ia mengatakan, DPC PKB Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan tim untuk mengawal kasus Ahsan.
"Partai bersedia membantu pendampingan kasus hukum ini, kami sudah menyiapkan tim, untuk mengawal dan menjadi pendamping dari Ahsan, intinya PKB siap mendampingi dan menyediakan penasehat hukum," ujarnya.
Ia berharap, selama proses ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka azas praduga tidak bersalah harus diterapkan kepada Ahsan.
"Kita hormati proses ini dulu, jangan sampai penghakiman sepihak bahwa ini (Ahsan) sudah betul-betul bersalah," katanya menambahkan.