Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Itong Isnaeni di Polda Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:20 WIB
Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Itong Isnaeni di Polda Jatim
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni.

Kali ini komisi antirasuah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Jhonson. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat.

Pemeriksaan Dju Jhonson dilakukan di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022). Kabar ini dibenarkan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Menurut dia, KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson.

"Dari pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya) berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Persebaya Gagal Naik Posisi Setelah Ditahan Imbang Persela 2-2

"Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ginting menambahkan.

Bagaimana peran Wakil Ketua dalam alur perkara yang masuk di PN Surabaya? Menurut Ginting, memang Mahkamah Agung sudah membagi tugas untuk alur perkara mana yang tanggung jawab ketua dan mana yang tanggungjawab wakil.

Hal itu, Ia melanjutkan, dilakukan mengingat banyaknya volume perkara yang masuk di PN Surabaya. "Untuk ketua tugasnya perkara perdata, praperadilan dan perkara niaga," ujarnya.

Sedangkan untuk wakil ketua tugasnya bertanggung jawab perkara pidana dan permohonan. Dengan pembagian tugas tersebut, kata Ginting agar tidak ada keterlambatan pendistribusian perkara ke majelis hakim.

"Karena kewenangan perkara permohonan ada di wakil ketua, maka beliau dijadikan saksi dalam perkara ini," ujar Ginting.

Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Gol Injury Time Persela Buyarkan Kemenangan Persebaya di Derby Jatim

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini