Sejumlah Dinas di Kabupaten Malang Lockdown 2 Hari, Kantor Disterilkan Setelah Pegawai Ada yang Kena Covid-19

Bupati Malang HM Sanusi membenarkan kalau sejumlah kantor dinas setempat ditutup sementara selama dua hari untuk disterilkan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Februari 2022 | 08:30 WIB
Sejumlah Dinas di Kabupaten Malang Lockdown 2 Hari, Kantor Disterilkan Setelah Pegawai Ada yang Kena Covid-19
Ilustrasi covid-19 omicron, kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman (pixabay)

SuaraJatim.id - Bupati Malang HM Sanusi membenarkan kalau sejumlah kantor dinas setempat ditutup sementara selama dua hari untuk disterilkan.

Ini dilakukan sebab ada pegawai yang positif terpapar Covid-19. Beberapa dinas yang lockdown tersebut, diantaranya Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.

Abah Sanusi menjelaskan, lockdown itu terpaksa ia lakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Meskipun demikian, Ia menjamin kalau sterilisasi tidak akan mempengaruhi pelayanan masing-masing kantor dinas yang lockdown tersebut. Sebab pegawainya tetap bekerja dan membuka pelayanan bagi masyarakat secara online.

Baca Juga:Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen

"Yang offline juga ada, karena ada beberapa pegawai yang piket," katanya seperti dikutip dari beritajati.com jejaring media suara.com, Rabu (16/02/2022).

"Lockdown ini kita lakukan selama 2 hari. Selama masa itu akan digelar sterilisasi dan sanitasi," katanya menambahkan.

Setelah masa lockdown selama dua hari dan berakhir, maka setiap pegawai juga akan menjalani swab antigen.

"Tujuannya untuk memastikan setiap pegawai benar-benar tidak terpapar Covid-19. Apabila salah satu ditemuan positif maka akan kami isolasi," kata Sanusi.

Untuk kantor dinas yang tidak terpapar Covid-19, Pemerintah Kabupaten Malang juga mewajibkan kantor dinas melakukan work from home (WFH) 20 persen bagi pergawainya, seiring meningkatnya status PPKM Kabupaten Malang ke level 3.

Baca Juga:Penularan Corona di Kota Malang Tembus 612 Kasus, BOR Terisi 73 Persen

"WHF 20 persen ini berlaku bagi seluruh kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimana peraturan PPKM Level 3," tegas Sanusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini