KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong

Dede Suryaman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itong dan kawan-kawan di Gedung KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:39 WIB
KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (tengah) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca Juga:Mengulik Fakta Mars dan Hymne KPK: Diciptakan oleh Istri Firli Bahuri hingga Firli Beri Penghargaan untuk Istrinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini