Tiga Tahun Modal Ngibul Jago Bikin SIM, Pria Blitar Ini Sanggup Beli Motor dan Foya-foya

Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, modus yang dilakukan Andri dengan bertemu para korban di sebuah warung kopi. Dia mengaku sebagai calo SIM.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:41 WIB
Tiga Tahun Modal Ngibul Jago Bikin SIM, Pria Blitar Ini Sanggup Beli Motor dan Foya-foya
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan bermodus calo SIM di Mapolres Blitar, Jumat (4/3/2022). [Suarajatim.id/Farian]

SuaraJatim.id - Wiwit Dwi Cahyono, warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu dua pemohon SIM. Kepada korban, pria yang mengaku Andri ini mengaku bisa dengan mudah mengeluarkan SIM.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, modus yang dilakukan Andri dengan bertemu para korban di sebuah warung kopi. Dia mengaku sebagai calo SIM.

Di warung depan kantor polisi Andri mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes. Layaknya calo, dia pun mematok bea pembuatan SIM yang berbeda.

“Untuk SIM A sebesar Rp600 ribu, SIM C Rp500 ribu, SIM B Rp1,2 juta. Penangkapan ini berawal dari patroli siber tentang unggahan seseorang sebagai biro jasa yang dapat membantu mengurus SIM tanpa melalui tes,” ungkapnya, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga:Sepekan Terakhir, Harga Bawang Merah di Kota Blitar Naik Rp 15 Ribu Per Kilogram

Ketika diperiksa, Andri ternyata tak bisa melakukannya. Begitu dia menerima uang dari korbannya sebagai bea pembayaran SIM, Andri langsung kabur. Pun nomor ponsel korban turut diblokir.

Sementara itu, aksi penipuan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Omsetnya lumayan menggiurkan. Selama setahun, dirinya sanggup berpenghasilan Rp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya.

Andri juga sanggup membeli motor dari hasil menipu. Namun gegara unggahan yang dia buat di Facebook mendorongnya masuk jeruji besi.

“Tersangka ini memang tidak bekerja. Penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menunggu sebuah tempat foto copy di depan Mapolres (Blitar Kota),” jelasnya.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Trinuan Tiko membuka layanan pengaduan kepada pemohon jika menemukan adanya praktik calo SIM. Ia juga mengungkapkan, besaran bea yang dibebankan kepada pemohon SIM. Untuk SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp70 ribu.

Baca Juga:Langgar Aturan Izin Tinggal, WNA Asal India Diringkus Imigrasi Blitar

“Kapolres Blitar Kota tidak mentolelir praktik calo. Jika masyarakat menemukannya silahkan melapor kepada kami,” ungkapnya.

Sementara itu akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar siang itu, Andri tak bisa dihadirkan karena menjalani karantina usai dinyatakan positif covid-19.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak