SuaraJatim.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Heri Pras (33) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus dugaan suap dan pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim.
Polda Jatim juga telah resmi menahan empat orang tersangka, yakni Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47).
"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta," kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).
Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Seperti yang dikatakan Totok.
Baca Juga:Polda Jatim Menahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," ujarnya.
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.
Selain itu, mereka juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Mereka yang melakukan pertemuan diantaranya Ferry, Bambang, Dimas dan Heri.
"Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujar Totok menambahkan.
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar, setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021 lalu, dan pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang Suryo CS Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa