SuaraJatim.id - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Jawa Timur, Nur Faizal mendesak Polres Sumenep memulihkan nama baik Herman (24) yang tewas ditembak aparat.
Sebelumnya, warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep itu diberondong tembakan lantaran diduga melakukan aksi begal.
“Tuduhan itu tidak berdasar. Herman ini bukan begal. Dia ini orang baik-baik. Hanya saja saat ini dia sedang mengalami depresi karena masalah rumah tangga,” katanya mengutip Beritajatim.com, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, lanjut dia, penembakan terhadap Herman merupakan pelanggaran berat dan tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur).
Baca Juga:Demo Polres Sumenep, Massa Aksi Tuntut Lima Polisi Penembak Mati Herman Dihukum
Dijelaskannya, penembakan tahap pertama sesuai rekaman yang beredar viral, bisa dipahami sebagai upaya melumpuhkan karena Herman diduga melakukan percobaan perampasan sepeda motor. Namun untuk tahap kedua, penembakan itu dinilainya melanggar HAM.
“Setelah Herman sudah tersungkur, artinya sudah bisa dilumpuhkan, kenapa kok masih terus diberondong tembakan. Bisa dikatakan tembakan tahap dua ini bukan lagi melumpuhkan, tapi membunuh,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu bukti berlebihannya penembakan iti adalah ditemukannya luka tembak di dada. Selain itu, di tubuh Herman bersarang 6 peluru.
“Selain luka tembak di dada, juga ada di selangkangan dan betis. Kalau tidak salah, ada 6 peluru yang bersarang di tubuh korban,” ucapnya.
“Sanksi berat yang pantas diterima anggota yang terlibat penembakan itu adalah pemecatan. Setelah itu, juga harus diproses hukum pidana,” ungkapnya.
Baca Juga:Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Evaluasi Aksi Polisi Tembak Mati Begal di Sumenep
Nur Faizal menyatakan pihaknya mendapatkan dukungan Komnas HAM untuk mengadukan kasus penembakan tersebut.