"Jelas saya nyatakan untuk mengakhiri kehamilan atau menggugurkan. Mengakhiri kehamilan itu yang sering pada kehamilan awal. Karena kalau usia kehamilan 9 bulan tidak mungkin dia membeli cytotec," ucap dr Greg Agung.
Saat ini, cytotec memang masih digunakan dalam praktik kedokteran. Obat itu biasanya digunakan kepada pasien yang terlambat melahirkan dari waktu yang sudah diprediksikan. Namun, penggunaan obat tersebut selalu dalam pengawasan dokter.
Selain dr Greg Agung, seyogyanya JPU bakal menghadirkan dua orang saksi ahli yang pernah dimintai keterangan penyidik kepolisian. Namun keduanya tidak bisa datang, sehingga keterangan kedua saksi ahli hanya dibacakan oleh JPU.
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa melanggar pasal pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Ia diduga terlibat perkara aborsi yang terjadi pada Novia Widyasari (21), mahasiwi asal Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Aborsi Novia Widyasari, Ortu Randy Akui Minta Tes DNA
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Bripda Randy dan Novia beberapa kali menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.
Kontributor: Zen Arifin