"Mereka berbagi peran, tersangka JS sendiri sebagai eksekutor, dan kedua rekannya mengawasi situasi sekitar, lalu membawa motor hasil kejahatannya dan dijual kepada penadah di Madura," ujarnya.
Dari data kepolisian, JS merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Selain itu, kelompok bandit curanmor ini melakukan aksinya di lima lokasi yakni, Jl Kedung Pengkol, Jl Kedung Cowek, Jl Kutisari Utara, Jl Rangkah Agung dan Jl Labansari
"Setiap beraksi mereka selalu bertiga, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Mirzal menegaskan.
Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti motor Honda WIN L L 6368 BP yang dijadikan sarana, juga menyita unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor mesin : JF31E0105716 serta tiga buah kunci T.
Baca Juga:Lagi, Dua Kelompok Remaja Surabaya Saling Serang Pakai Sajam Jelang Sahur Tadi
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.
- 1
- 2