Masih kata Anton, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum.
"Dua unit sepeda motor Honda Scoopy, Honda GL Max, 2 batu dan 1 kayu balok diamankan sebagai barang bukti," katanya menegaskan.
Masih kata Anton, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum.
"Dua unit sepeda motor Honda Scoopy, Honda GL Max, 2 batu dan 1 kayu balok diamankan sebagai barang bukti," katanya menegaskan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini