Kesal sasarannya kabur, para pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan merusak 2 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol S-6872-IB dan Honda Mega Pro warna hitam Nopol S-2186-JU, menggunakan balok kayu dan batu.
"Akibat aksi kekerasan ini, sepeda motor korban rusak parah. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1,7 juta," Kata Kasi Humas Polres Lamongan Anton Kris kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) hari ini.
Lebih lanjut, Anton menuturkan, bahwa peristiwa ini juga sempat menyedot perhatian warga desa setempat. Para warga ikut keluar rumah dan turut membantu korban menuju sepeda motor mereka yang telah rusak.
"Ada 3 pelaku yang telah diamankan dan kini intens diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Lamongan. Penyidik juga mengembangkan penyelidikan ini lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat tindak kekerasan ini," ujar Anton.
Adapun 3 orang pelaku tersebut yakni, Hepi Prasetyo Harianto (18), M. Ainun Iswanto (22), dan M. Rizal (19), yang semuanya berasal dari Desa Sendangrejo Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Masih kata Anton, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum.
"Dua unit sepeda motor Honda Scoopy, Honda GL Max, 2 batu dan 1 kayu balok diamankan sebagai barang bukti," katanya menegaskan.