SuaraJatim.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mengakui telah mentransfer uang untuk membeli obat aborsi Novia Widyasari (21). Namun uang tersebut dikirim ke rekening orang lain.
Uang sebesar Rp 2,5 juta itu dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama Wahyu Triantini (23). Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/4/2022).
Bermula saat Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan isi percakapan whatsapp antara Novia dengan Wahyu. Dalam percakapan itu, Novia menanyakan perihal obat penggugur kandungan kepada wanita yang biasa disapa Ayu ini.
"Serius, piroan (serius, berapaan). 2,5 lengkap tonggoku tas iki (Rp 2,5 juta lengkap tetanggaku baru-baru ini)," kata Sunoto membacakan chat Novia dengan Ayu.
Baca Juga:Pembeli Obat Aborsi Novia Widyasari Jadi Saksi Meringankan Bagi Randy Bagus
"Satu minggu tak jupuk, iso a (waktu satu minggu aku ambil bisa?)" kata Sunoto dan kemudian menanyakan percakapan itu kepada Bripda Randy Bagus yang duduk di kursi pesakitan.
"Jadi itu Novia cerita ke saya trus di screenshoot ke saya, biar saya kirim uangnya ke Ayu," kata Randy menjawab pertanyaan Sunoto.
Dalam sidang itu, Randy juga mengakui sudah mentransfer uang sejumlah Rp 2,5 juta ke Ayu untuk membeli obat aborsi. Selain itu juga, Bripda Randy juga mengakui ikut serta mengambil paket berisi pil cytotec ke rumah Ayu pada 22 Agustus 2021.
"Iya yang mulia, sebesar Rp 2,5 juta. Tanggal 22 Agustus mengantar ke rumah ayu, sempat melihat sebentar (obat). Kemudian mengantarkan Novia pulang ke Mojokerto," kata Bripda Randy Bagus.
Fakta adanya pembelian obat ini berbanding terbalik dengan keterangan Ayu yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Selasa (5/4) lalu. Kepada hakim Ayu mengaku tidak mengetahui jika obat yang dibeli menggunakan akun Ayuwtrrr itu obat aborsi.
Baca Juga:Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Perkara Kliennya Terkesan Dipaksakan karena Viral
Ayu mengaku baru mengetahui setelah diperiksa di Mapolda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus aborsi Novia. Bahkan dalam sidang tersebut, mahasiswa STIKES PPNI Mojokerto ini mencabut 5 poin berita acara pemeriksaan di Mapolda Jatim.
"Tidak ada Cytotec. Setahu saya itu obat herbal. Saya waktu itu (pemeriksaan) diarahkan tim penyidik," kata Ayu.
Menurut Ayu, pembelian obat penggugur kandungan itu merupakan inisiatif Novia. Lantaran kata Ayu, ketika itu Novia membutuhkan uang untuk membayar shopee pay letter, sebesar Rp 1,2 juta.
Meski Ayu tak menampik pembelian obat itu menggunakan akun shopee milik Ayu yang ada di ponsel ayahnya, Heri Utomo (59). Dari itu kemudian Randy mengirim uang ke rekening Ayu sebesar Rp 2,5 juta.
"Uang yang Rp 1,2 juta saya transfer ke Novia. Sisanya itu untuk bayar pesanan obat herbal. Kembaliannya saya berikan Novia waktu ngambil ke rumah diantar Randy," ucapnya.
Sidang lanjutan Bripda Randy Bagus ini pun sudah memasuki babak akhir. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Ia diduga terlibat dalam perkara aborsi mendiang Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto.
Novia Widyasari ditemukan meninggal di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia nekat menenggak potasium yang dicampur teh.
Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan. Sejak menjalin hubungan pada 2019, keduanya beberapakali melakukan hubungan badan.
'Kelonan' Sebelum Gugurkan Janin
Pengakuan Randy Bagus lain soal kronologis sebelum Novia menggugurkan kandungan. Ia mengatakan sempat berhubungan badan sebelum proses menggugurkan kandungan itu.
Dalam sidang di PN itu, Randy mengaku sempat pergi dengan Novia ke hotel di Kota Batu pada 28 Agustus 2021. Keduanya tiba di hotel sekira pukul 14.00 WIB. Setelah masuk ke kamar, sejoli ini kemudian berhubungan badan.
Randy sempat melihat ada plastik klip berisi butiran pil. Bisa jadi pil itu merupakan obat cytotec yang digunakan untuk menggugurkan kandungan Novia.
"Saya kelihatan (obat) di dalam klip plastik begitu, terus keluar (ambil nasi)," imbuh Randy yang mengenakan kemeja putih itu.
Usai melakukan hubungan badan, Randy dan Novia kemudian check out dari hotel sekira pukul 18.30 WIB. Keduanya kemudian manuju ke Mojokerto untuk mengantar Novia. Setibanya di Mojokerto, Randy dan Novia sempat mampir di warung sate dekat Polsek Prajuritkulon.
Saat di rumah makan itu, Novia kemudian pamit pergi ke toilet. Tak lama Novia pun kembali, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu kemudian menyampaikan jika keluar darah.
"Saya keluar darah," kata Randy menirukan perkataan Novia saat berada di warung sate itu.
Akan tetapi, Randy berdalih tidak mengetahui kapan Novia meminum pil cyctotec yang dibeli menggunakan akun Shopee Ayuwtrrr pada 20 Agustus 2021 itu. Hanya saja Randy mengatakan jika Novia meminum 2 butir obat.
Tak hanya meminum, lanjut Randy, Novia juga memasukan obat pil cytotec tersebut ke kemaluannya. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses pendarahan. "Saya tidak tahu persis kapan dimasukkan obatnya," dalih Randy.
Untuk diketahui, Novia Widyasari (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang meninggal usai menenggak racun di pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021). Kasus bunuh diri itu kemudian viral di media sosial.
Diduga, Novia mengalami depresi lantaran beberapa kali dipaksa aborsi hingga nekat mengakhiri hidupnya. Kasus itupun kemudian ditangani pihak kepolisian. Kemudian pada Sabtu 4 Desember 2021 Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka.
Randy diduga terlibat dalam kasus aborsi yang terjadi pada Novia. Randy yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.
Randy juga diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian dalam sidang kode etik pada Kamis, (27/1) lalu. Polisi berpangkat Bripda ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri 14 tahun 2011.
Kontributor: Zain Arifin