SuaraJatim.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mengakui telah mentransfer uang untuk membeli obat aborsi Novia Widyasari (21). Namun uang tersebut dikirim ke rekening orang lain.
Uang sebesar Rp 2,5 juta itu dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama Wahyu Triantini (23). Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/4/2022).
Bermula saat Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan isi percakapan whatsapp antara Novia dengan Wahyu. Dalam percakapan itu, Novia menanyakan perihal obat penggugur kandungan kepada wanita yang biasa disapa Ayu ini.
"Serius, piroan (serius, berapaan). 2,5 lengkap tonggoku tas iki (Rp 2,5 juta lengkap tetanggaku baru-baru ini)," kata Sunoto membacakan chat Novia dengan Ayu.
Baca Juga:Pembeli Obat Aborsi Novia Widyasari Jadi Saksi Meringankan Bagi Randy Bagus
"Satu minggu tak jupuk, iso a (waktu satu minggu aku ambil bisa?)" kata Sunoto dan kemudian menanyakan percakapan itu kepada Bripda Randy Bagus yang duduk di kursi pesakitan.
"Jadi itu Novia cerita ke saya trus di screenshoot ke saya, biar saya kirim uangnya ke Ayu," kata Randy menjawab pertanyaan Sunoto.
Dalam sidang itu, Randy juga mengakui sudah mentransfer uang sejumlah Rp 2,5 juta ke Ayu untuk membeli obat aborsi. Selain itu juga, Bripda Randy juga mengakui ikut serta mengambil paket berisi pil cytotec ke rumah Ayu pada 22 Agustus 2021.
"Iya yang mulia, sebesar Rp 2,5 juta. Tanggal 22 Agustus mengantar ke rumah ayu, sempat melihat sebentar (obat). Kemudian mengantarkan Novia pulang ke Mojokerto," kata Bripda Randy Bagus.
Fakta adanya pembelian obat ini berbanding terbalik dengan keterangan Ayu yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Selasa (5/4) lalu. Kepada hakim Ayu mengaku tidak mengetahui jika obat yang dibeli menggunakan akun Ayuwtrrr itu obat aborsi.
Baca Juga:Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Perkara Kliennya Terkesan Dipaksakan karena Viral
Ayu mengaku baru mengetahui setelah diperiksa di Mapolda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus aborsi Novia. Bahkan dalam sidang tersebut, mahasiswa STIKES PPNI Mojokerto ini mencabut 5 poin berita acara pemeriksaan di Mapolda Jatim.