Bripda Randy Bagus Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Hanya Dintuntut 3,5 Tahun Penjara

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (23), sedikit bisa tersenyum. Terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari (21) ini hanya dituntut hukuman 3,5 tahun pidana.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 April 2022 | 17:35 WIB
Bripda Randy Bagus Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Hanya Dintuntut 3,5 Tahun Penjara
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zain Arifin]

Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sekitar 45 menit, dimulai pukul 14.30 WIB. Sementara sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (19/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripda Randy Bagus.

Sebelumnya, JPU mendakwa Bripda Randy Bagus dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Panther Tabrak 'Polisi Cepek' di Mojokerto, Sopir Dites Urine

Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.

Kontributor: Zain Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak