Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Kediri, Sabtu 16 April 2022

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 April 2022 | 23:45 WIB
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Kediri, Sabtu 16 April 2022
Ilustrasi sahur - Bagaimana Jika Telat Sahur, Apakah Masih Boleh Makan Saat Adzan?  (Pixabay)

SuaraJatim.id - Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala.

Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Ini jadwal sholat dan jadwal imsak untuk Kediri Bulan Ramadhan hari ke-14, Sabtu 16 April 2022. Jadwal ini dibuat berdasarkan Bimas Islam Kemenag RI.

Jadwal Sholat Kediri, Sabtu 16 April 2022

Baca Juga:4 Klub Liga 1 yang Cuci Gudang dalam Menyambut Musim Baru, Arema FC Termasuk

Subuh pukul 04:18 WIB
Dhuha pukul 05:58 WIB
Dzuhur pukul 11:35 WIB
Ashar pukul 14:54 WIB
Maghrib pukul 17:33 WIB
Isya pukul 18:42 WIB

Jadwal Imsak Kediri, Sabtu 16 April 2022

Imsak pukul 04:08 WIB

Keutamaan Sahur

Hadits keutamaan sahur salah satunya diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur," (HR Ahmad).

Baca Juga:Simak! Tips Agar Kebutuhan Nutrisi Selama Puasa Ramadhan Tercukupi

Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk melakukan sahur meski sekadar seteguk air saja. Mendukung hal itu, ulama besar muslim Imam An Nawawi RA pernah berkata, makan sahur akan membantu orang yang berpuasa agar lebih kuat dalam menjalankan ibadah.

Hadits lain dari Anas bin Malik RA berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat pahala (HR Bukhori).

Hukum Puasa Ramadhan

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini