Akhirnya, pembayaran diputuskan dibagi 50:50. Keluarga pengantin putra diberi tenggat waktu hingga 8 Juni 2022 untuk melunasi.
"Jika tidak lunas di waktu itu, pihak orang tua saudara Gandy ini diminta menyerahkan sertifikat sawah yang berlokasi di Sragen Jawa Tengah. Surat pernyataan ditandatangani kedua belah pihak," kata Warsito menirukan isi surat pernyataan yang ditandatangani pada 8 Mei 2022 lalu.
Sejak saat itu, Gandy tidak pernah kembali ke rumah baik di Jonggrang dan Maospati. Pihak keluarga dan pihak desa tak bisa menemukan keberadaanya. Pihak keluarga hanya bisa pasrah.
"Sampai sekarang kami bersama pihak kecamatan mencoba mencari tidak ketemu. Dihubungi lewat ponsel juga tidak bisa. Pun, pernikahannya jelas gagal dan kedua keluarga sudah membahas hal ini. Pembayaran biaya akad nikah dan resepsi ditanggung fifty-fifty," kataya menegaskan.
Baca Juga:Jawaban Kocak Anak Kecil saat Berikan Alasan Tidak Ingin Jadi Polisi: Jujur Banget