Sebenarnya lanjut Puji pasca disepakati keluarga Viky pergi dari Desa Balongwono, ia sudah berupaya untuk meredam warga. Ia menyatakan akan lebih dahulu memanggil orang tua Viky, Muslikin (59) dan Amanah (54) untuk menyampaikan hasil musyawarah dan kesepakatan warga itu.
"Saya sudah meredam untuk paling tidak bisa dipanggil ke balai desa besok tapi ternyata warga tidak mau, jadi minta hari ini, malam ini juga istilahnya diusir dari desa ini," tukas Puji.
Saat ini kata Puji, keluarga Viky sudah diamankan di Mapolsek Trowulan. Ada lima orang keluarga Viky yang diamankan, yakni orang tua Viky, Muslikin dan Amanah, kemudian adik Viky, Ade Irma serta dua anak kecil yang juga keluarga Viky.
Seperti diketahui, tiga orang polisi gadungan babak belur dihajar warga di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Lantaran komplotan penipuan ini hendak memeras Bambang (24), salah seorang warga setempat, Sabtu (7/5) malam.
Baca Juga:Warga Ramai-ramai Gagalkan Aksi Pemerasan di Mojokerto, Lima Polisi Gadungan Masih Buron
Ketiga penipu apes tersebut yakni Iskak (29), asal Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Kemudian Rendrika Pramana Putra (30) asal Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Sedangkan pelaku lainnya yakni Sugeng (32) asal Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Dalam pengembangannya polisi kemudian menangkap Viky Andri Asmoko (29). Ia merupakan warga Desa Balongwono. Dalam aksi pemerasan itu terkuak, Viky berperan sebagai informan atau orang yang bertugas mencari calon korban pemerasan komplotan polisi gadungan ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, komplotan ini sudah melakukan pemerasan di 7 lokasi yang berbeda. Modusnya dengan mengaku anggota polisi, mereka menjemput paksa korban dengan alasan terlibat kasus narkoba. Kemudian mereka meminta sejumlah uang ke keluarga korban, agar kasusnya tak naik ke penyidikan.
Sejauh ini, polisi juga masih memburu lima orang anggota komplotan ini. Akibat perbuatannya empat orang pelaku yang sudah diamankan bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kontributor : Zen Arivin