Dalam pengembangannya polisi kemudian menangkap Viky Andri Asmoko (29). Ia merupakan warga Desa Balongwono. Dalam aksi pemerasan itu terkuak, Viky berperan sebagai informan atau orang yang bertugas mencari calon korban pemerasan komplotan polisi gadungan ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, komplotan ini sudah melakukan pemerasan di 7 lokasi yang berbeda. Modusnya dengan mengaku anggota polisi, mereka menjemput paksa korban dengan alasan terlibat kasus narkoba. Kemudian mereka meminta sejumlah uang ke keluarga korban, agar kasusnya tak naik ke penyidikan.
Sejauh ini, polisi juga masih memburu lima orang anggota komplotan ini. Akibat perbuatannya empat orang pelaku yang sudah diamankan bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Warga Ramai-ramai Gagalkan Aksi Pemerasan di Mojokerto, Lima Polisi Gadungan Masih Buron