SuaraJatim.id - Berbagai muslihat dilakukan seorang pencuri kalau sudah tertangkap basah. Seperti di Mojokerto Jawa Timur ini misalnya.
Seorang janda berinisial SM (54), warga Kelurahan Pageruyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Ia berpura-pura gila setelah tertangkap basah mencuri motor orang.
SM nekat mencuri sebab terlilit utang. Ia nekat mencuri motor warga Desa Jolotundo Kecamatan Jetis, Jumat (13/05/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.
Perempuan paruh baya itu berusaha mencuri motor yang terpakir di depan rumah warga. Demikian disampaikan kata Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno.
Baca Juga:Berjaya Tahun 90-an, Warung Asmuni Kini Redup Setelah Sang Legenda Berpulang
"Pelaku datang dan langsung berusaha menghidupkan motor, namun terlebih dahulu ketahuan sama pemiliknya," katanya, Jumat (13/5/2022).
Sang pemilik yang mengetahui hal itu kemudian menghampiri dan menegur SM. Ia lantas menanyakan apa yang tengah dilakukan SM terhadap motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi S 4385 SQ tersebut.
"Namun pelaku langsung pergi begitu saja tanpa memperhatikan pemiliki, seperti tidak ada rasa bersalah," ungkap Kapolsek.
Bersama warga pemilik motor kemudian menangkap SM. SM lantas dibawa ke rumah salah satu warga. Akan tetapi saat diinterogasi warga, SM justru berpura-pura linglung seperti orang dengan gangguan kejiawaan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyakan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa, jadi itu (pura-pura gila) hanya modus dia saja," imbuh Soegeng.
Baca Juga:Menikmati Rujak Cingur di Depot Rujak Cingur'e Asmuni Sang Pelawak Legendaris
SM pun kemudian dievakuasi petugas ke Mapolsek. Saat diperiksa petugas, SM pun akhirnya buka kartu. Ia mengakui jika sebenarnya hendak mencuri motor tersebut, namun terlebih dahulu ketahuan pemiliknya.
"Motifnya karena pelaku terlilit utang angsuran motor sebesar Rp 1 juta. Pelaku datang ke lokasi naik motor, tapi disembunyikan sekitar 100 meter dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Soegeng.
Akibat perbuatannya, SM disangkakan dengan pasal 363 juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. SM terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin