SuaraJatim.id - Kasus penangkapan uang senilai Rp 3,7 miliar di Mojokerto belum ada satupun tersangka. Polisi menyatakan masih mengumpulkan bukti-bukti.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman saksi hingga saksi ahli.
“Terkait perkara perbankan (berkoordinasi). Belum ada tersangka. Masih melengkapi alat bukti,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (13/5/2022).
Masih kata Kasat, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dalam proses pendalaman kasus tersebut tidak ada penambahan saksi baru, saksi masih tetap 10 orang saksi. Dua diantaranya pegawai bank plat merah di Bandung, Jawa Barat. Namun, ia enggan menjelaskan informasi terbaru tersebut.
“Nanti kami sampaikan bila sudah lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, jika pihaknya belum menerima hasil perkembangan penyidik kepolisian kasus ini. “Belum, kan baru saja,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 milyar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ada enam orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Baca Juga:Kasus Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Pihak Bank Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana
Petugas kemudian mengamankan enam orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.