SuaraJatim.id - Warga di Desa Cangkir, Gresik, Jawa Timur dibuat resah, karena jalan desa setempat ditutup paksa. Penutupan jalan itu telah terjadi sebulan lamanya.
Informasi yang terhimpun, Muntarib Cs yang mengaku sebagai pemilik tanah pada 21 April 2022 memblokade jalan tersebut. Tak hanya membuat plang, mereka juga memasang banner yang bertuliskan "Tanah ini milik Alm bpk Nur Salim (Bpk Muntarib)”.
Akibat penutupan jalan, akses beberapa kepala keluarga (KK) terpaksa melalui jalan lain.
"Memutar lebih jauh tentunya," kata salah satu warga mengutip Timesindonesia.co.id, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:Kecelakaan Parah Terjadi di Bungah Gresik, Satu Orang Tewas, Polisi Selidiki Sopirnya
Salah satu warga yang juga mantan Kepala Desa Cangkir Lumaji mengatakan saat dia menjabat kades tanah tersebut merupakan milik desa. Hal itu tercatat dalam buku leter C lansiran tahun 1984.
"Saat saya menjabat tanah ini tidak masuk di buku leter C desa dan berstatus jalan desa, jadi gak mungkin punya warga," katanya ketika dikonfirmasi.
Lumaji mengungkapkan, pada tahun 2013, tanah yang bersebelahan batas timur jalan desa itu muncul surat dari SPOP melalui proses mutasi. Tentu dengan sepengetahuan Kades yang menjabat.
"Ini yang kami duga ada tindakan melawan hukum," terangnya.
Sementara lenutupan jalan milik desa oleh orang yang diduga pemilik lahan itu telah dilaporkan ke Polres Gresik dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Baca Juga:Truk Seruduk Mobil Ertiga hingga Remuk Tak Berbentuk di Pantura Gresik, Terdapat Satu Korban Jiwa
Dalam surat itu juga disampaikan bahwa Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Gresik sedang melaksanakan penyelidikan terkait laporan informasi nomor: LI/51/XI/2021/Reskrim pada tanggal 13 Desember 2021.