Sebelum Antar Rombongan Warga Benowo, Sopir Bus PO Ardiansyah Konsumsi Narkoba

Ade tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di KM 712.400 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:22 WIB
Sebelum Antar Rombongan Warga Benowo, Sopir Bus PO Ardiansyah Konsumsi Narkoba
Ade Firmansyah (29) pengemudi bus PO Ardiansyah saat diamankan di Satlantas Polresta Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin]

"Sementara kita amankan di Satlantas. Kita juga siapkan pihak medis karena tersangka masih harus menjalani pemulihan perawatan," jelas Heru.

Dalam kasus ini, Ade bakal disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 311 ayat 5 Subsider pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumannya untuk pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun," tukas Heru.

Seperti diberitakan, sebanyak 14 orang tewas dan 19 orang mengalami luka-luka akibat bus pariwisata PO Ardiansyah mengalami kecelakaan di KM 712 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5). Bus dengan nomor polisi S 7322 UW itu menabrak tiang vareable message sign (VMS) sekira pukul 06.20 WIB.

Baca Juga:Viral Pengendara Mobil Pribadi Gunakan Lampu Strobo di Jalan Tol Mojokerto

Terkini, korban meninggal bertambah satu orang.

Bus yang mengangkut rombongan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya ini dalam perjalanan balik dari wisata di Dieng Wonosobo, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Rombongan berangkat pada Sabtu (14/5) malam.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan dua orang sopir bus, yakni sopir utama Ahmad Adi Ardiyanto (31) warga Menganti, Kabupaten Gresik dan sopir cadangan Ade Firmansyah (29) warga Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Adi di Mapolresta. 

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Sopir Bus PO Ardiansyah Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Mojokerto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini