Catat! PPDB SD Negeri di Surabaya Jalur Zonasi Dibuka 7 hingga 9 Juni 2022

Seleksi jalur zonasi PPDB SD Negeri dengan merangking skor usia calon peserta didik baru (CPDB) atau siswa.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 06 Juni 2022 | 06:00 WIB
Catat! PPDB SD Negeri di Surabaya Jalur Zonasi Dibuka 7 hingga 9 Juni 2022
Ilustrasi PPDB di Surabaya. (Antara)

SuaraJatim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Surabaya, Jawa Timur, melalui jalur zonasi dibuka mulai Selasa (7/6) hingga Kamis (9/6).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, untuk PPDB SD Negeri di Surabaya, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id.

"Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer. Sistem daring PPDB SD dibuka pada 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB," kata Yusuf mengutip dari Antara, Minggu (5/6/2022).

Dijelaskannya, seleksi jalur zonasi PPDB SD Negeri dengan merangking skor usia calon peserta didik baru (CPDB) atau siswa.

Baca Juga:Sopir Taksi Online Terluka Akibat Perampok, Leher Sempat Terjerat Ikat Pinggang

Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot skor 10, usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8.

Kemudian, usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.

"Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran," ujar dia.

Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, lanjut Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Sementara itu, kata dia, bagi CPDB dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar.

Baca Juga:Gaduh MAN 1 Gresik Tarik Biaya Rp2,7 Juta Per Siswa saat PPDB

"Mudah-mudahan dapat diterima di jalur zonasi," ujar dia.

Meskipun diterima pada jalur zonasi, kata Yusuf, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang. Sehingga, orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB, baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP.

"Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi," kata dia.

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7 hingga 9 Juni dan pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Sedangkan proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi mulai 10 hingga 11 Juni.

Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni. Seluruh jadwal dan ketentuan lengkap dapat diakses di ppdbsd.surabaya.go.id.  (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak